Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 28 TAHUN 2002

2002

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah kabupaten Rokan Hulu, kekayaan daerah merupakan salah sumber potensial yang pemanfaatannya dapat dipungut retribusi.

Dasar hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1993; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24-021 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama Objek dan Subjek Retribusi;

3. Golongan Retribusi;

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

5. Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Besarnya Retribusi;

6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;

7. Wilayah Pemungutan;

8. Tata Cara Pemungutan;

9. Sanksi Administrasi;

10. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002

CATATAN

:

[Download Perda]