KECAMATAN BANGUN PURBA – PEMBENTUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2001
2001
PEMBENTUKAN KECAMATAN BANGUN PURBA
ABSTRAK | : | – | Bahwa dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi sosial budaya, sosial politik dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pemekaran kecamatan. |
– | Dasar hukum :
UU No.22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.33 Tahun 1995; Kepmendagri No.4 Tahun 2000; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan Kecamatan Bangun Purba dengan sistematika:
1.Ketentuan Umum; 2.Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibukota; 3.Pemerintahan; 4.Ketentuan Lain-Lain; 5.Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 11 Desember 2001 |
CATATAN | : | – |
|