APBD TA 2008 – PERTANGGUNGJAWABAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010
2010
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah mengajukan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan Daerah yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dipandang perlu menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2008 yang ditetapkan dengan peraturan daerah. |
– | Dasar Hukum :
UU No.53 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; Keppres No.80 Tahun 2003; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.30 Tahun 2007; Permendagri No.55 Tahun 2008; Kepmendagri No.131.14-165 Tahun 2006; Perda No.1 Tahun 2008; Perbup No.7 Tahun 2008. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008. | ||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada 25 Maret 2010 |
CATATAN | : | – |