SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD – ORGANISASI DAN TATA KERJA
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2001
2001
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No.22 Tahun 1999, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hulu yang ditetapkan dengan peraturan daerah. |
– | Dasar hukum :
UU No.22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.50 Tahun 2000. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hulu dengan sistematika:
1.Ketentuan Umum; 2.Pembentukan; 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; 4.Organisasi; 5.Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Sekretaris Daerah dan Sekretaris Dewan; 6.Tata Kerja; 7.Pembiayaan; 8.Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 2 Januari 2002. |
CATATAN | : | – |
|