PERANGKAT DAERAH – ORGANISASI
PERDA NO. 04 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK |
: |
–
–
– |
Bahwa dalam rangka Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Nomor 21 Tahun 2007, Nomor 22 Tahun 2007, Nomor 23 Tahun 2007, dan Nomor 24 Tahun 2007, perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan prinsip-prinsip pembentukan perangkat daerah, dipandang perlu untuk membentuk, mengatur dan menata kembali susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 17 Tahun 2009; Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2005; Perdakab. Rohul No. 20 Tahun 2007.
Peraturan Daerah mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok; 4. Unit Pelaksana Teknis (UPT); 5. Eselonisasi; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
|
– –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu No. 21 Tahun 2007; No. 22 Tahun 2007; No. 23 Tahun 2007; No. 24 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Diundangkan di Pasir Pangaraian pada tanggal 29 Juli 2011. |
[Download Perda]