Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 40 Tahun 2002 Tentang Kerjasama Antar Desa

ANTAR DESA – KERJASAMA

PERATURAN DAERAH NOMOR 40 TAHUN 2002

2002

KERJASAMA ANTAR DESA

ABSTRAK : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Kepmendagri no.64 Tahun 1999, perlu menetapkan kerjasama antar desa dalam peraturan daerah.
Dasar hukum :

UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999;  Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antar desa dengan sistematika:

1.Ketentuan Umum;

2.Bentuk Kerjasama;

3.Penyelesaian Perselisihan;

4.Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 10 Agustus 2002.

CATATAN :

[Download Perda]