ANTAR DESA – KERJASAMA
PERATURAN DAERAH NOMOR 40 TAHUN 2002
2002
KERJASAMA ANTAR DESA
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Kepmendagri no.64 Tahun 1999, perlu menetapkan kerjasama antar desa dalam peraturan daerah. |
– | Dasar hukum :
UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antar desa dengan sistematika:
1.Ketentuan Umum; 2.Bentuk Kerjasama; 3.Penyelesaian Perselisihan; 4.Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 10 Agustus 2002. |
CATATAN | : | – |
|