Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 41 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa

BADAN PERWAKILAN DESA – PEMBENTUKAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 41 TAHUN 2002

2002

PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA

ABSTRAK : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Kepmendagri No.64 Tahun 1999 dan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu dibentuk Badan Perwakilan Desa.
Dasar hukum :

UU No.22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999;  Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang badan perwakilan desa dengan sistematika :

1.  Ketentuan Umum;

2.  Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Anggota BPD;

3.  Pengesahan Hasil Pemilihan Anggota Badan Perwakilan Desa;

4.  Struktur dan Pemilihan Pimpinan;

5.  Pengesahan Hasil Pemilihan Anggota BPD;

6.  Tugas, Fungsi dan Wewenang Badan Perwakilan Desa;

7.  Hak Badan Perwakilan Desa;

8.  Larangan Anggota BPD;

9.  Mekanisme Rapat BPD;

10.Kedudukan BPD;

11.Pemberhentian dan Masa Keanggotaan BPD;

12.Penggantian Anggota dan Pimpinan;

13.Penyidikan Anggota dan Pimpinan BPD;

14.Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 10 Agustus 2002

CATATAN :

[Download Perda]