BADAN PERWAKILAN DESA – PEMBENTUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 41 TAHUN 2002
2002
PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Kepmendagri No.64 Tahun 1999 dan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu dibentuk Badan Perwakilan Desa. |
– | Dasar hukum :
UU No.22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang badan perwakilan desa dengan sistematika :
1. Ketentuan Umum; 2. Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Anggota BPD; 3. Pengesahan Hasil Pemilihan Anggota Badan Perwakilan Desa; 4. Struktur dan Pemilihan Pimpinan; 5. Pengesahan Hasil Pemilihan Anggota BPD; 6. Tugas, Fungsi dan Wewenang Badan Perwakilan Desa; 7. Hak Badan Perwakilan Desa; 8. Larangan Anggota BPD; 9. Mekanisme Rapat BPD; 10.Kedudukan BPD; 11.Pemberhentian dan Masa Keanggotaan BPD; 12.Penggantian Anggota dan Pimpinan; 13.Penyidikan Anggota dan Pimpinan BPD; 14.Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 10 Agustus 2002 |
CATATAN | : | – |
|