Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN – PENYELENGGARAAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2009

2009

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

ABSTRAK : Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan dan penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Rokan Hulu, serta untuk ketertiban pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu dilakukan pelaksanaan administrasi kependudukan.
Dasar Hukum :

UU No.1 Tahun 1974; UU No.9 Tahun 1992; UU No.10 Tahun 1992; UU No.39 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004;  UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan sistimatika:

1.  Ketentuan Umum;

2.  Hak dan Kewajiban Penduduk;

3.  Pendaftaran Penduduk;

4.  Data, Pencatatan dan Penerbitan Dokumen;

5.  Pelayanan Dokumen Kependudukan;

6.  Pencatatan Sipil;

7.  Pengelolaan Data dan Pelaporan;

8.  Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Negara atau Sebagian Negara dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa;

9.  Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);

10. Perlindungan Data Pribadi Penduduk;

11. Penyuluhan;

12. Penyidikan;

13. Sanksi Administratif;

14. Ketentuan Pidana;

15. Pembinaan dan Pengawasan;

16. Ketentuan Peralihan;

17. Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku efektif pada tahun 2011;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada 15 Desember 2009.

CATATAN :

[Download Perda]