Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

APBD TA 2010 – PERUBAHAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010

2010

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

ABSTRAK : Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap APBD TA 2010 yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997;  UU No.28 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004;  UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.109 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.10 Tahun 2008; Keppres No.80 Tahun 2003; Permendagri No.55 Tahun 2005; Permendagri No.3 Tahun 2007; Permendagri No.30 Tahun 2007; Permendagri No.38 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Kepmendagri No.131.14-165 Tahun 2006; Perda No.1 Tahun 2010; Perbup No.1 Tahun 2010; Kep. Gubernur Riau No. Kpts 1181/VIII/2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada September 2010

CATATAN : Tidak terdapat tanggal diundangkannya perda

[Download Perda]