JASA USAHA – RETRIBUSI
PERDA NO. 05 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK |
: |
–
–
– |
Bahwa dengan berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur kembali segala bentuk peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi daerah Kabupaten Rokan Hulu; Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah; dalam rangka pembentukan Retribusi Daerah; kebijakan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permenkeu No. 11/PMK-07/2010.
Peraturan Daerah mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis dan Golongan Retribusi; 3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 4. Retribusi Terminal; 5. Retribusi Rumah Potong Hewan; 6. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; 7. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; 8. Peninjauan Tarif Retribusi; 9. Wilayah Pemungutan; 10.Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; 11. Penagihan; 12. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwasa; 13. Insentif Pemungutan; 14. Sanksi Pidana; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
|
– –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu No. 9 Tahun 2002; No. 14 Tahun 2002; No. 20 Tahun 2002; No. 28 Tahun 2002; No. 6 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Diundangkan di Pasir Pangaraian pada tanggal 11 Agustus 2011. |
[Download Perda]