PERIZINAN TERTENTU – RETRIBUSI
PERDA NO. 06 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK |
: |
–
–
– |
Bahwa peningkatan pelayanan di bidang perizinan merupakan keharusan bagi Pemerintah Daerah guna melakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan; dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PermenPU No. 29 Tahun 2006; PermenPU No. 24/PRT/M/2007; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Permenkeu No. 11/PMK-07/2010.
Peraturan Daerah mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis dan Golongan Retribusi; 3. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 4. Retribusi Izin Gangguan; 5. Retribusi Izin Trayek; 6. Peninjauan Tarif Retribusi; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; 9. Wilayah Pemungutan; 10.Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; 11. Penagihan; 12. Insentif Pemungutan; 13. Sanksi Administratif; 14. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; 15. Sanksi Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
|
– –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu No. 4 Tahun 2002; No. 5 Tahun 2002; No. 6 Tahun 2002; No. 11 Tahun 2002; No. 13 Tahun 2002; No. 15 Tahun 2002; No. 16 Tahun 2002; No. 30 Tahun 2002; No. 1 Tahun 2003; No. 5 Tahun 2006; No. 3 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Diundangkan di Pasir Pangaraian pada tanggal 11 Agustus 2011. |
[Download Perda]