URUSAN PEMERINTAH YANG MENJADI KEWENANGAN
PEMERINTAHAN DAERAH KOTA DUMAI
PERDA NO. 02 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA DUMAI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan PasaL 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Penrerintahan antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Dumai; |
|
– |
Dasar hukum : UU No.16 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 3 Juli 2008 | |
CATATAN |
: |
|