OTK SEKRETARIAT DAERAH & DPRD – PERUBAHAN
PERDA DUMAI NO. 02 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka peningkatn kinerja penyusunan kebijakan daerah yang bersifat strategis, maka dipandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap penataan system dan mekanisme kinerja prganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk lebih memperoleh hasil yang maksimal. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.16 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Dumai No.2 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 21 Januari 2011 | |
CATATAN |
: |
|
|
|
|