Perda Kota Dumai Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

OTK SEKRETARIAT DAERAH & DPRD – PERUBAHAN

PERDA DUMAI NO. 02 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka peningkatn kinerja penyusunan kebijakan daerah yang bersifat strategis, maka dipandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap penataan system dan mekanisme kinerja prganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk lebih memperoleh hasil yang maksimal.

Dasar hukum :  UU No.16 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Dumai No.2 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Menambah pasal 6 ayat 1 dengan huruf p tentang Bagian Pengelolaan Aset.
  2. Menambah pasal 36 dengan huruf e tentang Bagian Pengelolaan Aset
  3. Diantara pasal 48 dan 49 disisipkan 1 pasal dan 3 huruf beserta tugasnya, yaitu Bagian Pengelolaan Aset yang terdiri atas Subbagian Pelaporan, Subagian Analisis Kebutuhan dan Pemanfaatan, serta Subbagian Inventarisasi dan Penghapusa
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 21 Januari 2011
CATATAN

:


[Download Perda]