BARANG MILIK DAERAH – PENGELOLAAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan tertibnya Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga beberapa ketentuan yang segera dilakukan penyesuaian karena bertentangan dengan ketentuan tersebut. |
– |
Dasar Hukum : UU No.16 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2007; Keppres No.80 Tahun 2003; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda No.7 Tahun 2006.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah:
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Dumai pada tanggal 27 Juli 2009 |
CATATAN aaa |
:aa |
aaa |
|