RUMAH – POTONG HEWAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2006
2006
RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK : – Bahwa ketentuan di dalam Perda Kota Dumai No. 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dianggap sudah tidak sesuai dan seimbang dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan fasilitas pemotongan hewan, pengelolaan, serat biaya pemeliharaannya dibanding dengan retribusi yang dihasilkan, sehingga perlu dilakukan penggantian.
– Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; Kepmen Pertanian No. 413/Kpts/TN.310/7/1992; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175; Perda No. 23 Tahun 2000.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Rumah Potong Hewan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek, dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Tolak Ukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Ketentuan Pemeriksaan;
8. Wilayah pemungutan;
9. Masa retribusi dan saat retribusi terutang;
10. Tata cara pemungutan dan penetapan retribusi;
11. Tata cara pembayaran;
12. Sanksi administrasi;
13. Tata cara penagihan;
14. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
15. Kadaluwarsa penagihan;
16. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;
17. Pengelolaan;
18. Pemungut retribusi;
19. Pengawasan;
20. Ketentuan Pidana;
21. Penyidikan;
22. Ketentuan Penutup;
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 11 Desember 2006.