Perda Kota Dumai Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai Tahun 2006 – 2011

RENCANA PEMBANGUNAN JA NGKA MENENGAH DAERAH

(RPJMD) KOTA DUMAI TAHUN 2006-2011

PERDA NO. 07 TAHUN 2006

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 07 TAHUN 2006 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JA NGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA DUMAI TAHUN 2006-2011

ABSTRAK

:

Bahwa dengan telah ditetapkannya Walikota Dumai Terpilih Periode 2006- 2011 yang mempunyai fungsi dan tugas sebagai penyelenggaraan Pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,perlu disusun Rencan Pembangunan Jangka Menengah daerah yang berjangka waktu 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi,dan program Prioritas Walikota untuk jangka waktu 2006- 2011

Dasar hukum : UU No. 24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.16 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kota Dumai No.3 Tahun 2004;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:

  1. Ketentuan Umum
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
  3. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 12 Desember 2006
CATATAN

:

[Download Perda]