Perda Kota Dumai Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Retribusi Jasa Usaha Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)

PANGKALAN PENDARATAN IKAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2008

2008

RETRIBUSI JASA USAHA PELAYANAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI)

ABSTRAK

:

Bahwa untuk mengembangkan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah Kota Dumai diperlukan upaya-upaya untuk menambah dan memupuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), diantaranya melalui kegiatan di bidang perikanan dan kelautan dengan menetapkan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) untuk mendukung iklin usaha yang kondusif.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; Permen Kelautan dan Perikanan No. 16 Tahun 2006; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Perda No. 14Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Retribusi Jasa Usaha Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Jasa Usaha Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI);

3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;

4. Golongan Retribusi;

5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

6. Prinsip dan Sasaran Retribusi;

7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;

8. Pemungutan Retribusi;

9. Wilayah Pemungutan;

10.Tata Cara Pembayaran;

11.Tata Cara Penagihan;

12.Sanksi Administrasi;

13.Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

14.Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan;

15.Penyelesaian Keberatan Retribusi;

16.Pengelolaan;

17.Pembinaan dan Pengawasan;

18.Ketentuan Pidana;

19.Penyidikan;

20.Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 12 September 2008.
CATATAN

:

Penggunaan Retribusi ditetapkan untuk penerimaan pemerintah daerah sebesar 60% (enam puluh persen), penerimaan pemerintah propinsi sebesar 15% (lima belas persen), biaya administrasi, operasional dan pemeliharaan sebesar 25% (dua puluh lima persen).

[Download Perda]