PANGKALAN PENDARATAN IKAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2008
2008
RETRIBUSI JASA USAHA PELAYANAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI)
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk mengembangkan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah Kota Dumai diperlukan upaya-upaya untuk menambah dan memupuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), diantaranya melalui kegiatan di bidang perikanan dan kelautan dengan menetapkan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) untuk mendukung iklin usaha yang kondusif. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; Permen Kelautan dan Perikanan No. 16 Tahun 2006; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Perda No. 14Tahun 2002. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Jasa Usaha Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Jasa Usaha Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI); 3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran Retribusi; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Pemungutan Retribusi; 9. Wilayah Pemungutan; 10.Tata Cara Pembayaran; 11.Tata Cara Penagihan; 12.Sanksi Administrasi; 13.Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 14.Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan; 15.Penyelesaian Keberatan Retribusi; 16.Pengelolaan; 17.Pembinaan dan Pengawasan; 18.Ketentuan Pidana; 19.Penyidikan; 20.Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; |
|
– |
Diundangkan pada tanggal 12 September 2008. | |
CATATAN |
: |
– |
Penggunaan Retribusi ditetapkan untuk penerimaan pemerintah daerah sebesar 60% (enam puluh persen), penerimaan pemerintah propinsi sebesar 15% (lima belas persen), biaya administrasi, operasional dan pemeliharaan sebesar 25% (dua puluh lima persen). |