PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH – TATA CARA
PERDA NO. 10 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
ABSTRAK : – Bahwa berdasarkan prinsip-prinsip otonomi daerah, untuk tujuan daerah, untuk tujuan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya yang ada di Daerah diperlukan peran nyata Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan peluang yang ada untuk menggerakan dab meningkatkan pembangunan perekonomian di daerah.
– Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; SK. Mendagri No. 121-24-169 Tahun 1999.
– Peraturan Daerah ini mengatur tata cara pembentukan Perusahaan Daerah dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum
2. Pembentukan perusahaan
3. Maksud dan tujuan
4. Anggaran dasar perusahaan
5. Ketentuan lain-lain
6. Ketentuan penutup
STATUS : –
– Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Diundangkan di Dumai pada tanggal 5 September 2001
CATATAN :