Perda Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Dumai

DINAS PENDIDIKAN – OTK

PERDA NO.  11 TAHUN 2005

2005

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KOTA DUMAI

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan bidang kewenangan otonomi daerah yang salah satu organisasi perangkat daerahnya adalah Dinas Tenaga Kerja
Dasar hukum :

UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 16 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Permendagri  No. 5 Tahun 2005; Keputusan Bersama Menpan dan mendagri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pendidikan Kota Dumai dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum;
  2. Pembentukan;
  3. Kedudukan, Tugas dan fungsi;
  4. Susunan Organisasi;
  5. Unit Pelaksana Teknis;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional;
  7. Tata Kerja;
  8. Pembiayaan;
  9. Pengangkatan dan pemberhentian;
  10. Ketentuan peralihan;
  11. Ketentuan Penutup.
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 6 Desember 2005.

CATATAN :

[Download Perda]