Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai

DISNAKER – OTK

PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2003

2003

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA KOTA DUMAI

ABSTRAK

:

Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan bidang kewenangan otonomi daerah yang salah satu organisasi perangkat daerahnya adalah Dinas Tenaga Kerja

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.11 Tahun 1974, Undang-Undang No.16 Tahun 1999, UndangUndang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.100 tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No.9 tahun 2003, Keputusan bersama Menpan & Mendagri No.01/SKB/M.PAN/4/2003.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, Dengan Sistematika Sebagai Berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Pembentukan
  3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
  4. Susunan organisasi
  5. Kelompok Jabatan Fungsional
  6. Tata kerja
  7. Pembiayaan
  8. Ketentuan Lain – lain
  9. Ketentuan peralihan
  10. Ketentuan penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2003

CATATAN

:

[Download Perda]