DISNAKER – OTK
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2003
2003
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA KOTA DUMAI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan bidang kewenangan otonomi daerah yang salah satu organisasi perangkat daerahnya adalah Dinas Tenaga Kerja |
|
|
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.11 Tahun 1974, Undang-Undang No.16 Tahun 1999, Undang–Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.100 tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No.9 tahun 2003, Keputusan bersama Menpan & Mendagri No.01/SKB/M.PAN/4/2003. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, Dengan Sistematika Sebagai Berikut :
|
STATUS |
: |
|
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2003 |
CATATAN |
: |
|
– |