PELAYANAN – PERIZINAN KESEHATAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007
2007
RETRIBUSI PELAYANAN DAN PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK : – Bahwa dengan berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 maka tugas pembinaan, pengendalian, pengawasan dan pelayanan kesehatan swasta, TTU dan industri rumah tangga makanan dan minuman serta kesehatan tenaga kerja berada dalam kewenangan Pemko Dumai.
– Dasar hukum : UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No.16 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 1998; PP No. 28 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 2005; Kepmenkes No. 1239/ Menkes/SK/XI/2001; Kepmenkes No. 1363/ Menkes/SK/XI/2001; Kepmenkes No. 1392/ Menkes/SK/VII/2001; Kepmenkes No. 544/ Menkes/SK/VII/2002; Kepmenkes No. 900/ Menkes/SK/VII/2002; Kepmenkes No. 679/ Menkes/SK/V/2003; Kepmenkes No. 1076/ Menkes/SK/VII/2003; Kepmenkes No. 1277/ Menkes/SK/VIII/2003; Kepmenkes No. 1758/ Menkes/SK/XII/2003; Kepmenkes No. 867/ Menkes/SK/VI/2001; Permenkes No. 920/MenKes/Per/X/1999; Permenkes No. 1168/MenKes/Per/X/1999; Permenkes No. 1419/MenKes/Per/X/2005; Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 1 Tahun 2005.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Nama, subyek, dan obyek retribusi;
4. Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan;
5. Cara Mengukur tingkat penggunaan jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur besarnya tarif retribusi;
7. Perizinan dan rekomendasi;
8. Pembinaan dan pengawasan;
9. Kewajiban Pengelola TTU dan Industri Rumah Tangga Makanan dan Minuman;
10. Struktur dan Besarnya Tarif retribusi;
11. Tata Cara Pemungutan;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Tata Cara Penagihan;
14. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
15. Tata cara Penyelesaian keberatan;
16. Tata cara Penghitungan Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;
17. Sanksi administrasi;
18. Ketentuan Pidana;
19. Penyidikan;
20. Ketentuan Peralihan;
21. Ketentuan Penutup.
22. Sanksi Administrasi;
23. Tata cara pembayaran retribusi;
24. Ketentuan Penyidikan;
25. Ketentuan Pidana;
26. Pembinaan dan Pengawasan;
27. Ketentuan Penutup.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Dengan berlakunya Perda ini maka surat izin lainnya yang sejenis dengan diatur dengan Perda ini apabila masa berlakunya Belum berakhir dinyatakan tetap berlaku dan apabila masa berlakunya telah berakhir wajib didaftar ulang dan membayar retribusi izin;
– Diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2007.