PETERNAKAN – IZIN USAHA
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2008
2008
IZIN USAHA PETERNAKAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk menunjang sektor usaha peternakan sehingga dapat diperoleh ternak dan pangan asal hewan yang baik dan sehat, dipandang perlu melaksanakan pengaturan terhadap perorangan atau badan hukum yang mengelola usaha peternakan melalui izin usaha peternakan. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1967; UU No.23 Tahun 1992; UU No.16 Tahun 1992; UU No.7 Tahun 1996; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.8 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 16 Tahun 1977; PP No.22 Tahun 1983; PP No.7 Tahun 1987; Perpres No.1 Tahun 2007; Perda No.14 Tahun 2005. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Peternakan dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Wilayah Usaha dan Jenis Usaha Peternakan; 4. Izin Usaha Peternakan; 5. Jenis Usaha dan Masa Berlaku; 6. Kewajiban dan Larangan; 7. Berakhirnya Izin Usaha Peternakan; 8. Pembinaan; 9. Pengawasan; 10.Ketentuan Penyidikan; 11.Sanksi; 12.Ketentuan Pidana; 13.Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; |
|
– |
Diundangkan pada tanggal 12 September 2008. | |
CATATAN |
: |
– |