PFMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PERTANIAN PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN KOTA DUMAI
PERDA NO. 13 TAHUN 2005
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG PFMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN KOTA DUMAI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa penyelenggan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan Kota Dumai berdasarkan pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasa 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu Disusun kelembagaan perangkat daerah sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah; |
|
– |
Dasar hukum : UU No.8 Tahun 1997; UU 16 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Permendagri No.5 Tahun 2005; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menter Dalam Negeri Nomor 1/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 7 Tahun 2003 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan Tugas dan Fungsi 4. Susunan Organisasi 5. Unit Pelaksana Teknis (UPT) 6. Kelompok Jabatan Fungsional 7. Tata Kerja 8. Pembiayaan 9. Pengangkatan dan Pemberhentian 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 6 Desember 2005 | |
CATATAN |
: |
|