PELAYANAN KEPELABUHAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2007
2007
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK : – Bahwa sesuai dengan aspirasi, kondisi dan tuntutan masyarakat yang berkembang, terutama aspirasi masyarakat pengguna jasa yang terhimpun dalam DPC. INSA, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Perda No. 3 Tahun 2003 tentang retribusi Pelayanan Kepelabuhanan khususnya yang terkait dengan tarif pelayanan jas akepelabuhanan dan pemanduan.
– Dasar hukum : UU No. 21 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; Perda No. 13 Tahun 2002; Perda No. 2 Tahun 2003; Perda No. 3 Tahun 2003; Perda No. 16 Tahun 2005.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Pelayanan Air Minum di Kota Dumai.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2007.