Perda Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Dumai

BADAN NARKOTIKA – ORGANISASI – TATA KERJA

PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2008

2008

ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KOTA DUMAI

ABSTRAK : Bahwa untuk meningkatkan penanganan yang lebih komprehensif terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya dipandang perlu peningkatan koordinasi antar instansi pemerintah melalui pembentukan organisasi dan tata kerja pelaksana harian Badan Narkotika Kota Dumai.
Dasar Hukum :

UU No.8 Tahun 1976; UU No.8 Tahun 1996; UU No.5 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.83 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Dumai dengan sistematika sebagai berikut:

1.Ketentuan Umum;

2.Pembentukan;

3.Kedudukan, Tugas dan Fungsi;

4.Organisasi;

5.Tata Kerja;

6.Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian Pelaksanaan Harian;

7.Pembiayaan;

8.Ketentuan Peralihan;

9.Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 12 September 2008.

CATATAN :

[Download Perda]