REKLAME – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2007
2007
PAJAK REKLAME
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Optimalisasi penerimaan PAD dari sektor Pajak daerah perlu terus dilakukan sejalan dengan perubahan paradigma dalam pemerintahan yang berakibat pada perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan berlakunya ketentuan tentang pajak daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 172 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 27 Tahun 2002. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Reklame dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, subjek dan wajib pajak; 3. Dasar pengenaan dan tarif pajak; 4. Wilayah Pemungutan, masa pajak dan cara penghitungan pajak; 5. Surat Pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak; 6. Penyelenggaraan reklame; 7. Tata cara pembayaran; 8. Tata cara penagihan pajak; 9. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; 10.Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; 11.Keberatan dan banding; 12.Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; 13.Kadaluwarsa; 14.Pengawasan; 15.Ketentuan pemeriksaan dan sanksi; 16.Biaya Pemungutan; 17.Penyidikan; 18.Ketentuan pidana; 19.Ketentuan lain-lain; 20.Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; |
|
– |
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 7 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku; | |
|
– |
Diundangkan pada tanggal 11 Desember 2007. | |
CATATAN |
: |
– |