PELAYANAN PASAR – RETRIBUSI
PERDA DUMAI NO. 21 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa kebijakan daerah mengenai tariff retribusi jasa umum perlu diarahkan agar sesuai dengan prinsip- prinsip penggunaan retribusi jasa umum sebagaimana diatur dalam pasal 110 huruf f Undang – undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan. |
|
– |
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2002. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 2 Maret 2011 | |
CATATAN |
: |
|
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan daerah kota Dumai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. |