IZIN PENJUALAN – RETRIBUSI
PERDA DUMAI NO. 22 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKHOHOL
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka melindungi kesehatan, ketentraman dan ketertiban serta kehidupan moral masyarakat dari akibat buruk, baik itu pengadaan, pengedaran serta konsumsi minuman beralkhohol perlu dilakukan dengan pengendalian dan penertiban izin tempat penjualan minuman beralkhohol. |
|
– |
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keppres Nomor 3 Tahun 1997; Kepmendag Nomor 314/KP/VIII/74; Kemenrindag Nomor 361/MPP/KEP/10/1997; Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009; Permendag Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009; Perda Kota Dumai Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkhohol dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 2 Maret 2011 | |
CATATAN |
: |
|
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan daerah kota Dumai Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pengendalian, Penertiban, Penjualan dan Pengkonsumsian Minuman Beralkhohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. |