Perda Kota Dumai Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PEMAKAIAN KEKAYAAN – RETRIBUSI

PERDA DUMAI NO. 23 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa dengan adanya sarana dan prasaran milik Pemerintah Kota DUmai yang dapat dimanfaatkan penggunaannya serta dapat menambah penerimaan daerah sehingga hasilnya dapat digunakan untuk menutupi biaya perawatan kekayaan daerah tersebut, maka disusunlah peraturan daerah ini.

Dasar hukum : Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;  Perda Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Jenis – Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  3. Pengawasan Kualitas Air
  4. Pelayanan Jasa Laboratorium
  5. Pelayanan Jasa Sewa Alat Berat
  6. Pelayanan Jasa Penginapan/ Mess Pemerintah Kota Dumai
  7. Pelayanan Jasa Sewa Tanah
  8. Pelayanan Jasa Sewa Workshop
  9. Pelayanan Penyewaan
  10. Pengajuan Penyewaan Kekayaan Daerah
  11. Pengembalian Peralatan
  12. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
  13. Golongan Retribusi
  14. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  15. Prinsip yang dianut dalam penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
  16. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  17. Wilayah Pemungutan
  18. Penentuan Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
  19. Penagihan
  20. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
  21. Masa Retribusi
  22. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
  23. Pembayaran Retribusi
  24. Keberatan
  25. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
  26. Pembukuan dan Pemeriksaan
  27. Instansi Pemungut
  28. Insentif Pemungutan
  29. Pembinaan dan Pengawasan
  30. Penyidikan
  31. Sanksi Administratif
  32. Ketentuan Pidana
  33. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 2 Maret 2011
CATATAN

:

[Download Perda]