Perda Kota Dumai Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C

IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2007

2007

RETRIBUSI IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C

ABSTRAK

:

Bahwa  dalam melaksanakaan usaha pertambangan bahan galian golongan C, dalam pengelolaannya harus berdasarkan azas fungsi, nilai ekonomis pemanfaatan keseimbangan dan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Hal tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM No. 1453 K/29/MEM/2000.

Dasar hukum : UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1969; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007;PP No. 66 Tahun 2001;  Kepmendagri No. 84 Tahun 1993;  KepMen Lingkungan Hidup No. 43 /MEN LH/10/2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Retribusi izin usaha pertambangan bahan galian golongan C dengan sistematika sebagai berikut :

1.  Ketentuan Umum;

2.  Izin Usaha Pertambangan;

3.  Syarat-syarat Perizinan;

4.  Tata cara Memperoleh Izin;

5.  Retribusi;

6.  Berakhir Izin;

7.  Hak dan kewajiban pemegang IUP;

8.  Pembinaan dan Pengawasan;

9.  Ketentuan Pidana;

10.Ketentuan Peralihan;

11.Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 11 Desember 2007.
CATATAN

:

[Download Perda]