PEMAKAIAN KEKAYAAN – RETRIBUSI
PERDA DUMAI NO. 23 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan adanya sarana dan prasaran milik Pemerintah Kota DUmai yang dapat dimanfaatkan penggunaannya serta dapat menambah penerimaan daerah sehingga hasilnya dapat digunakan untuk menutupi biaya perawatan kekayaan daerah tersebut, maka disusunlah peraturan daerah ini. |
|
– |
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 2 Maret 2011 | |
CATATAN |
: |
|