Perda Kota Dumai Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

TA 2009 – PERTANGGUNGJAWABAN APBD

PERDA DUMAI NO. 27 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

ABSTRAK

:

Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam TA 2010 maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2010.

Dasar hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009; Keppres Nomor 80 Tahun 2003; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2008; Perda Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009;  Perda Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2009; Perwako Dumai Nomor 11 Tahun 2009; Perwako Dumai Nomor 41 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dengan sistematika sebagai berikut :

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a tahun anggaran 2009 sebagai berikut :
1 Pendapatan Daerah Rp. 581,325,852,508.17 Rp.
2 Belanja Rp. 719,032,886,169.99 Rp.
Surplus/(Defisit) Rp. (137,707,033,661.82)
3 Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Rp. 146,794,038,270.00
b. Pengeluaran Rp. 550,000,000.00 (-)
Surplus/(Defisit) Rp. 8,537,004,608.18

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 6 April 2011
CATATAN

:

[Download Perda]