Perda Kota Dumai Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

PENGATURAN PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

PERDA NO. 05 TAHUN 2006

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 05 TAHUN 2006 TENTANG PENGATURAN PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan Pasa 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik menyatakan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Dasar hukum : UU No. 16 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.29 Tahun 2005; Permendagri No.32 Tahun 2005

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pemberian Bantuan Keuangan
  3. Pengajuan Bantuan Keuangan
  4. Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik
  5. Penyerahan Bantuan Keuangan
  6. Laporan Bantuan Keuangan
  7. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 20 Juli 2006
CATATAN

:

[Download Perda]