Perda Kota Dumai Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2006

APBD TA 2006 – PERUBAHAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2006

2006

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DUMAI TAHUN ANGGARAN 2006

ABSTRAK : Bahwa adanya perubahan rencana target penerimaan daerah, dipandang perlu melakukan perubahan atas arah dan kebijakan umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.16 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2004; PP No.37 Tahun 2005; Keppres No.65 Tahun 2001; Keppres No.66 Tahun 2001; Kepmendagri No.29 Tahun 2002; SE Mendagri No.903/2429/SJ; Perda No.03 Tahun 2004; Perda No.02 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2006.
STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 12 Oktober 2006.

CATATAN :

[Download Perda]