USAHA PERDAGANGAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2002
2002
RETRIBUSI DAERAH DI BIDANG IZIN USAHA PERDAGANGAN, TANDA DAFTAR GUDANG DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Retribusi Daerah di Bidang Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Gudang dan Tanda Daftar Perusahaan sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09/Kpts/DPRD/2002. |
– | Dasar Hukum :
Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934 (STB.1934 Nomor 86), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 61 tahun 1958, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 105/MPP/KEP/2/1998, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 327/MPP/KEP/17/1999, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 591/MPP/KEP/10/1999, Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 07 Tahun 2001. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi daerah di bidang izin usaha perdagangan, tanda daftar gudang dan tanda daftar perusahaan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 3 Oktober 2002 |
|
CATATAN | : | – |