AIR& RESAPAN – SUMBER DAYA
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2006
2006
SUMBER DAYA AIR DAN RESAPAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menjamin ketersediaan Sumber daya air dan sumur resapan, keseimbangan dan dampaknya terhadap lingkungan. |
– | Dasar Hukum :
Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.11 Tahun 1967, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.41 Tahun 1991, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 1991, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai Sumber daya air dan resapan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2006 |
|
CATATAN | : | – |