Perda Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Usaha Pondok Wisata

PONDOK WISATA – USAHA

PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2000

2000

USAHA PONDOK WISATA

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk pengaturan dan pembinaan pondok wisata  dalam rangka pengembangan kepariwisataan di daerah sebagian urusan kepariwisataan Pemerintahan Propinsi Riau diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990, Undang-undang No. 22 Tahun 1999, Undang-undang No. 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1969

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976, Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 4 Tahun 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Pariwasata. Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.74/PW.105/ MPPT.85, Keputusan Menteri Pariwisata. Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.95/UM.061/ MPPT-94, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Riau Nomor 8 Tahun 1991, Peraturan Daerah Tingkat 11 Kotamadya Pekanbaru Nomor 7 Tahun 1993, Peraturan Daerah Tingkat !I Kotamadya Pekanbaru Nomor 10 Tahun 1994.

Undang-Undang ini mengatur mengenai perizinan usaha pondok wisata, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Bentuk usaha dan permodalan
  3. Persyaratan pengusahaan
  4. Perizinan
  5. Pembinaan dan pengawasan
  6. Retribusi
  7. Ketentuan pidana
  8. Penyidikan
  9. Ketentuan peralihan
  10. Ketentuan penutup.
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 30 Desember 2000

CATATAN :

[Download Perda]