PONDOK WISATA – USAHA
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2000
2000
USAHA PONDOK WISATA
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk pengaturan dan pembinaan pondok wisata dalam rangka pengembangan kepariwisataan di daerah sebagian urusan kepariwisataan Pemerintahan Propinsi Riau diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990, Undang-undang No. 22 Tahun 1999, Undang-undang No. 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1969 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976, Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 4 Tahun 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Pariwasata. Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.74/PW.105/ MPPT.85, Keputusan Menteri Pariwisata. Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.95/UM.061/ MPPT-94, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Riau Nomor 8 Tahun 1991, Peraturan Daerah Tingkat 11 Kotamadya Pekanbaru Nomor 7 Tahun 1993, Peraturan Daerah Tingkat !I Kotamadya Pekanbaru Nomor 10 Tahun 1994. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai perizinan usaha pondok wisata, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 30 Desember 2000 |
|
CATATAN | : | – |