Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemanfaatan dan Penjualan Bibit

PEMANFAATAN DAN PENJUALAN BIBIT-RETRIBUSI

PERDA NO. 14 TAHUN 2000

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMANFAATAN DAN PENJUALAN BIBIT

ABSTRAK

:

Bahwa dengan dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.25 Tahun 2000 tentang kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, maka Perda Kabupaten Indragiri Hulu perlu diselesaikan.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1965; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; Permendagri No.4 Tahun1997;  Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang retribusi penjuakan benih dan bibit dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Nama, Objek dan Subjek retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara Mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip penetapan struktur dan besarnya tariff retribusi
  6. Wilayah dan tata cara pemungutan
  7. Tata cara pembayaran retribusi
  8. Tata cara penagihan retribusi
  9. Kadaluwarsa
  10. Penghapusan piutang retribusi
  11. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 10 Oktober 2000
CATATAN

:

[Download Perda]