PDAM – PENDIRIAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 1997
1997
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKANBARU
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk pengelolaan air minum dan pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru serta struktur organisasi dan tatakerja. |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor6 tahun 1959, Undang-undan Nomor 5 Tahun 1962, Undang-undang Nomor 9 tahun 1969, Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1983, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1983, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-1572 tanggal 18 Nevember 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 929-595 tahun 1980, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 tahun 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 1993, Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 tahun 1984 dan Nomor 27 / kpts / 1984, Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 tahun 1984 dan Nomor 28 / KPTS / 1984 tanggal 23 Januari 1984, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 1975, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 690-1523 tanggal 6 November 1985. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai pendirian perusahaan daerah air minum kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;
diundangkan Pada Tanggal 20 April 1998 |
|
CATATAN | : | – |