Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Tingkat II Pekanbaru

PDAM  – PENDIRIAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 1997

1997

PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKANBARU

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk pengelolaan air minum dan pembentukan  Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru serta struktur organisasi dan tatakerja.
Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor6 tahun 1959, Undang-undan Nomor 5 Tahun 1962, Undang-undang Nomor 9 tahun 1969, Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1983, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1979, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1983, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-1572 tanggal 18 Nevember 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 929-595 tahun 1980, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 tahun 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 1993, Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 tahun 1984 dan Nomor 27 / kpts / 1984, Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 tahun 1984 dan Nomor 28 / KPTS / 1984 tanggal 23 Januari 1984, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 1975, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 690-1523 tanggal 6 November 1985.

Undang-Undang ini mengatur mengenai pendirian perusahaan daerah air minum kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Pendirian
  3. Nama dan wilayah kerja
  4. Sifat, tujuan dan lapangan usaha
  5. Modal
  6. Tarif air minum
  7. Susunan organisasi dan tata kerja perusahaan daerah
  8. Direksi
  9. Kepegawaian
  10. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi
  11. Anggaran perusahaan daerah
  12. Tahun buku perhitungan tahunan
  13. Pengelolaan barang milik perusahaan daerah
  14. Kerjasama antar perusahaan daerah dengan pihak ketiga
  15. Penetapan dan penggunaan laba
  16. Pembinaan pengawasan
  17. Pembubaran.
  18. Ketentuan Penutup
STATUS : Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;

diundangkan Pada Tanggal 20 April 1998

CATATAN :

[Download Perda]