WISATA – MANDALA
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2000
2000
MANDALA WISATA
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur dan pembinaan urusan mandala wisata dalam rangka pengembangan kepariwisataan daerah sebagian urusan kepariwisataan pemerintah Propinsi RIAU kepada pemerintah kota Pekanbaru. |
– | Dasar Hukum :
Undang-undang nomor 8 tahun 1950, Undang-undang nomor 61 tahun 1958, Undang-undang nomor 8 tahun 1981, Undang-undang nomor 4 tahun 1982, Undang-undang nomor 9 tahun 1990, Undang-undang nomor 22 tahun 1999, Undang-undang nomor 25 tahun 1999, Instruksi presiden nomor 9 tahun 1969, Peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 1976, Peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 1987, Keputusan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 1993, Keputusan menteri pariwisata, pos dan telekomunikasi nomor KM.72/PW/MPPT-94,Keputusan menteri pariwisata. Pos dan telekomunikasi nomor KM.95/UM.001/ MMPT-94, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau Nomor 8 Tahun 1991, Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 7 Yahun 1998 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Nomor 10 Tahun 1994. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai perizinan usaha pondok wisata, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 30 Desember 2000 |
|
CATATAN | : | – |