Perda Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 1998 Tentang Rencana Detail Umum Tata Ruang Kota Pada Kawasan Sebagian Wilayah Kecamatan Rumbai Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru

TATA RUANG KOTA KEC RUMBAI  – RENCANA

PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 1998

1998

RENCANA DETAIL UMUM TATA RUANG KOTA PADA KAWASAN SEBAGAIAN WILAYAH KECAMATAN RUMBAI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKANBARU

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk  untuk merubah  Rencana Detail Tata Ruang Kota pada kawasan sebagai wilayah Kecamatan Bukit Raya.
Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992,

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 Negeri Nomor 84 Tahun 1993.

Undang-Undang ini mengatur rencana detail umum tata ruang kota pada kawasan sebagaian wilayah kecamatan rumbai kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Rencana detail tata ruang kota pada kawasan sebagian kecamatan rumbai
  3. Tata cara pelayanan dan tertib penggunaan bangunan
  4. Ketentuan retribusi dan pajak pelayanan
  5. Ketentuan pidana
  6. Penyidikan
  7. Ketentuan penutup.
STATUS : Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;

ditetapkan Pada Tanggal 9 Mei  1998

CATATAN :

[Download Perda]