Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru

PEMERINTAHAN – KEWENANGAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008

2008

URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah Ini dibentuk dengan menyesuaikan Pada Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenagan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum :

Undang-undang No.8 Tahun 1956, Undang-undang No.10 Tahun 2004, Undang-undang No.32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007

Undang-Undang Ini Mengatur Tentang Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut :1. Ketentuan Umum

2. Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah

3. Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah

4. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

5. Ketentuan Peralihan

6. Ketentuan Penutup

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;Diundangkan pada tanggal 31 Juli 2008
CATATAN :


[Download Perda]