PEMERINTAHAN – KEWENANGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008
2008
URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA PEKANBARU
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah Ini dibentuk dengan menyesuaikan Pada Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenagan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
– | Dasar hukum :
Undang-undang No.8 Tahun 1956, Undang-undang No.10 Tahun 2004, Undang-undang No.32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 |
||
– | Undang-Undang Ini Mengatur Tentang Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut :1. Ketentuan Umum
2. Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah 3. Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah 4. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan 5. Ketentuan Peralihan 6. Ketentuan Penutup |
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;Diundangkan pada tanggal 31 Juli 2008 | |
CATATAN | : | – |