Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat

PEMAKAMAN – RETRIBUSI

PERDA NO. 3 TAHUN 2012

2012

RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT

ABSTRAK : Bahwa dengan berlakunya UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur kembali segala bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah Kota Pekanbaru.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 28 Tahun 1979, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 9 Tahun 1987, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 58 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, Kepmendagri No. 26 Tahun 1989, Perda No. 15 Tahun 2000, Perda No. 8 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi pemakaman dan pengabuan mayat, dengan sistimatika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;

2. Maksud dan tujuan;

3. Nama, Objek, dan Subjek retribusi;

4. Golongan retribusi;

5. Cara pengukuran tingkat penggunaan jasa;

6. Taman Pemakaman;

7. Pengelolaan, penunjukan dan penetapan;

8. Tata tertib pemakaman, penggalian/ peindahan mayat dan atau kerangka mayat;

9. Perizinan penggunaan tanah makam dan pengelolaan jasa pelayanan pemakaman;

10. Waktu pemakaman;

11. Pemeliharaan;

12. Larangan dan tata tertib;

13. Persyaratan;

14. Prinsip dan sasaran dalam penetapan dan besarnya tarif;

15. Struktur dan besaran tarif;

16. Pengecualian;

17. Wilayah pemungutan;

18. Masa retribusi;

19. Saat retribusi

20. Tata cara pemungutan;

21. Sanksi administrasi;

22. Tata cara pembayaran;

23. Tata cara penagihan;

24. Pengembalian kelebihan pembayaran;

25. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;

26. Kadaluarsa penagihan;

27. Tata cara Penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;

28. Ketentuan Pidana;

29. Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 7 Maret 2012.

CATATAN :

[Download Perda]