PEMAKAMAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 3 TAHUN 2012
2012
RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
ABSTRAK : – Bahwa dengan berlakunya UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu diatur kembali segala bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah Kota Pekanbaru.
– Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 28 Tahun 1979, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 9 Tahun 1987, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 58 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, Kepmendagri No. 26 Tahun 1989, Perda No. 15 Tahun 2000, Perda No. 8 Tahun 2008.
– Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi pemakaman dan pengabuan mayat, dengan sistimatika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan tujuan;
3. Nama, Objek, dan Subjek retribusi;
4. Golongan retribusi;
5. Cara pengukuran tingkat penggunaan jasa;
6. Taman Pemakaman;
7. Pengelolaan, penunjukan dan penetapan;
8. Tata tertib pemakaman, penggalian/ peindahan mayat dan atau kerangka mayat;
9. Perizinan penggunaan tanah makam dan pengelolaan jasa pelayanan pemakaman;
10. Waktu pemakaman;
11. Pemeliharaan;
12. Larangan dan tata tertib;
13. Persyaratan;
14. Prinsip dan sasaran dalam penetapan dan besarnya tarif;
15. Struktur dan besaran tarif;
16. Pengecualian;
17. Wilayah pemungutan;
18. Masa retribusi;
19. Saat retribusi
20. Tata cara pemungutan;
21. Sanksi administrasi;
22. Tata cara pembayaran;
23. Tata cara penagihan;
24. Pengembalian kelebihan pembayaran;
25. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
26. Kadaluarsa penagihan;
27. Tata cara Penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
28. Ketentuan Pidana;
29. Ketentuan Penutup.
STATUS : – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 7 Maret 2012.
CATATAN :