APBD 1997/1998 – PENETAPAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 33 TAHUN 1997
1997
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKANBARU TAHUN ANGGARAN 1997/1998
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Pekanbaru Tahun Anggaran 1997/1998 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Dasar Hukum :
Undang-undang DRT No. 11 Tahun 1957, Undang-undang DRT No. 12 Tahun 1957, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang No. 12 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978, Peratruan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 tahun 1993, Keputusan Menteri Dlaam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980 Tanggal 2 April 1980, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981, Keputusan Menteri Negeri Nomor : 970-893 Tahun 1981 Tanggal 24 Desember 1981, Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.24-656 tanggal 18 Juli 1991, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tk II Pekanbaru Nomor : 07/KPTS/DPRD/1992 tanggal 27 Oktober 1992. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
– | Undang-Undang ini mengatur penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru tahun anggaran 1997/1998, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
STATUS | : | Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;
diundangkan Pada Tanggal 15 Juli 1997 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CATATAN | : | – |