POTONG HEWAN – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 1996
1996
PAJAK POTONG HEWAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1992. |
– | Dasar Hukum :
Ordonasi Pajak Potong 1936 (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 671), Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1956, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai pajak potong hewan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan;
diundangkan Pada Tanggal 20 Maret 1997 |
|
CATATAN | : | – |