PASAR – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2000
2000
RETRIBUSI PASAR HAK PENGELOLAAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1977 jo. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1978 jis Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1985 jis Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 1993 tentang mendirikan, Pemakaian, Sewa Toko, dan Kios Pasar. |
– | Dasar Hukum :
Undang -undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-aundang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor, 25 Tahun 1999, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor, 27 Tahun 1986, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi pasar hak pengelolaan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 4 Desember 2000 |
|
CATATAN | : | – |