BIAYA CETAK – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2008
2008
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan Pelayanan pendaftaran penduduk dengan perkembangan perekonomian daerah. Peraturan daerah ini mengatur mengenai Retribusi Daerah dikarenakan bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah nyata, dinamis, serta bertanggungjawab dengan titik berat pada daerah Kabupaten/Kota |
– | Dasar hukum :
Undang-undang No.8 Tahun 1956, Undang-undang No.1 tahun 1974, Undang-undang No.8 Tahun 1981, Undang-undang No.9 Tahun 1992, Undang-undang No.34 Tahun 2000, Undang-undang No.23 Tahun 2002, Undang-undang No.32 Tahun 2004, Undang-undang No.33 Tahun 2004, Undang-undang No.12 Tahun 2006, Undang-undang No.23 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 2005, Keputusan Presiden Republik Indonesia No.88 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.28 Tahun 2005, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.119 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.94 Tahun 2003, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.35A Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.15 Tahun 2000. |
||
– | Undang-Undang Ini Mengatur Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut :1. Ketentuan Umum
2. Nama Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Masa Retribusi Dan Saat Hutang Retribusi 8. Wilayah Pemungutan 9. Pemungutan 10. Pembayaran Dan Penyetoran Retribusi. 11. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 12. Ketentuan Pidana 13. Ketentuan Lain-lain 14. Ketentuan Penutup |
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;Diundangkan pada tanggal 31 Juli 2008 | |
CATATAN | : | Peraturan Daerah ini dibuat dengan berpedoman bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan. Disamping tugas tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru bermaksud mencari pendapatan daerah melalui retribusi daerah. |