RUMAH POTONG HEWAN- RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2003
2003
RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK | : | – | Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Retribusi Rumah Potong Hewan telah disetujui oleh Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dengan Keputusan Nomor 06/Kpts/DPRD/2003 tanggal 7 Agustus 2003. |
– | Dasar Hukum :
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang – undang Nomor 21 Tahun 1992, Undang-undang No. 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001, Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 204 Tahun 2001. |
||
– | Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi rumah potong hewan, dengan sistematika sebagai berikut :
|
||
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2003 |
|
CATATAN | : | – |