Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

RUMAH POTONG HEWAN- RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2003

2003

RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini merupakan pengesahan dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Retribusi Rumah Potong Hewan telah disetujui oleh Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dengan Keputusan Nomor 06/Kpts/DPRD/2003 tanggal 7 Agustus 2003.
Dasar Hukum :

Undang – undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang – undang Nomor 21 Tahun 1992, Undang-undang No. 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001, Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 204 Tahun 2001.

Undang-Undang ini mengatur mengenai retribusi rumah potong hewan, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, obyek dan wajib retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
  6. Struktur dan besarnya tarif
  7. Ketentuan pemeriksaan
  8. Tata cara pemungutan
  9. Wilayah pemungutan
  10. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
  11. Sanksi administrasi
  12. Retribusi terhutang
  13. Tata cara pembayaran
  14. Kadaluarsa penagihan
  15. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa
  16. Pengawasan
  17. Ketentuan pidana
  18. Penyidikan
  19. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2003

CATATAN :


[Download Perda]