Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PENERANGAN JALAN – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2006

2006

PAJAK PENERANGAN JALAN

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan peraturan daerah mengenai pajak penerangan jalan setelah ditetapkannya undang – undang No.34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997
Dasar Hukum tentang perubahan atas Undang-undang nomor 28 tahun

Undang-Undang No.8 Tahun 1956, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.17 Tahun 1997, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.19 Tahun 1997, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,  Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.170 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.173 Tahun 1997,  Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 Tahun 1999,  Keputusan Menteri Dalam Negeri No.10 Tahun 2002, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2002,   Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.15 Tahun 2000,  Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2001.

Undang-Undang ini mengatur mengenai Pajak penerangan jalan, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak
  3. Dasar Pengenaan dan tarif pajak
  4. Tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, dan perhitungan
  5. Masa pajak, tahun pajak dan saat pajak terutang
  6. Surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak
  7. Tata cara pembayaran
  8. Tata cara penagihan pajak
  9. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak
  10. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
  11. Pemeriksaan
  12. Biaya pemungutan
  13. Keberatan dan banding
  14. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  15. Kadaluwarsa
  16. Penyidikan
  17. Sanksi administrasi
  18. Ketentuan pidana
  19. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 12 April 2006

CATATAN :


[Download Perda]